BAGAN
STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
Keterangan :
1. Kepala Sekolah adalah guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Kepala sekolah menduduki dua fungsi yaitu
sebagai tenaga kependidikan dan tenaga pendidik.
2.
Komite
Sekolah berperan sebagai
·
Sebagai Mintra Sekolah
·
Sebagai Penghubung Sekolah dengan Stakeholders
Pendidikan
·
Sebagai Penasehat Sekolah
·
Sebagai Pengontrol Sekolah
Tugas pokok
komite sekolah yaitu menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di
sekolah.
3. Tata Usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah
dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan di
sekolah.
4. Wakasek urusan kurikulum mempunyai fungsi yaitu
menyusun dan mengurusi program kurikulum sekolah termasuk dalam pembelajaran
dan sebagainya yang berhubungan dengan kurikulum sekolah.
5.
Wakasek urusan kesiswaan mempunyai fungsi yaitu
· Mewakili kepala sekolah apabila kepala
sekolah berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan
surat-surat yang tidak didelegasikan.
· Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap
awal semester dan melaporkannnya kepada kepala sekolah untuk mendapatkan
pengesahannya.
·
Merencanakan dan melaksanakan penerimaan siswa
baru.
6.
Wakasek urusan sarana/prasarana mempunyai fungsi yaitu
membantu Kepala Sekolah dalam menyusun program
kerja pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana serta
mengkoordinir pelaksanaan pengadaan inventarisasi pemeliharaan, perbaikan,
pengawasan penggunaan air serta evaluasi penggunaan sarana prasarana.
7.
Wakasek urusan kemasyarakatan mempunyai fungsi membantu
pelaksanaan tugas hubungan masyarakat meliputi menyusun dan melaksanakan
program kerja khususnya di bidang kerjasama.
8.
Koordinator BK mempunyai fungsi
·
Menumbuhkan sikap yang optimis dan menyakinkan
dalam menghadapi masalah
·
Menyusun program kegiatan BK
·
Berusaha selalu meningkatkan perkembangan kegiatan
BK
·
Mengupayakan agar kasus-kasus siswa dapat dideteksi
sedini mungkin untk diselesaikan dengan baik
·
Berkoordinasi dengan wali kelas dalam rangka
mengatasi masalah masalah yang dihadapi oleh peserta didik agar lebih
berprestasi dalam kegiatan belajar
·
Memberikan layanan BK kepada peserta agar lebih
berprestasi dalam kegiatan belajar.
9.
Pengajar atau Guru adalah pendidik dan pengajar
pada pendidikan
anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
10.
Siswa adalah subyek pendidikan. Siswa adalah sekelompok orang dengan usia tertentu
yang belajar baik secara kelompok atau perorangan. Siswa juga disebut murid
atau pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar