Dikutip dari Tabloid NOVA No. 685/XIV
Pada
nomor yang lalu, kita telah berkenalan sekilas dengan produk kredit di bank.
Sekarang, kita akan berbicara tentang bagaimana syarat-syarat mengajukan kredit
di bank. Seperti layaknya saat akan membuka tabungan di bank, Anda akan diminta
menyerahkan kopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor. Anda juga
diminta mengisi formulir pembukaan tabungan yang berisi data-data pribadi diri
Anda. Tujuannya agar Bank memiliki informasi yang benar, sehingga dapat
mengidentifikasi diri Anda sebagai orang yang sah dan berhak melakukan
transaksi dari rekening Anda.
Itu kalau Anda mau menabung di bank. Sekarang
bagaimana jika Anda mau meminjam uang dari bank? Di sini, bank sebagai pihak
yang meminjamkan dana disebut kreditur dan pihak yang meminjam dana dari bank disebut
debitur.
Persyaratan mengajukan pinjaman di bank
tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup
mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada
kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda
sendiripun tentunya akan berhati¬hati dan tidak mau meminjamkan uang begitu
saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain
halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.
Nah, untuk menilai apakah si calon debitur
layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan
akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh
kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan,
dan masih banyak lagi.
Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun
dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip
kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh
undang¬undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh
dunia.
Ingatlah bahwa dari setiap sen yang
disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk
tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya
kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan
berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan
diberikan kepada calon nasabahnya.
Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank
asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua
golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi,
debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).
Berikut ini adalah persyaratan yang diminta
bank dari masing-masing golongan debiturnya.
DEBITUR PERORANGAN
Debitur perorangan terdiri dari berbagai
macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang
busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap¬tiap
profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi
tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing ¬
masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :
1.
Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
2.
Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)
Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur
yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan
merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami
debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap
harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.
3.
Kopi kartu keluarga.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk
mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain
dirinya sendiri.
4.
Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun
antara 6 s/d 3 bulan terakhir.
Data ini diperlukan Bank untuk melakukan
analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar
penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap
bulannya.
5.
Kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon
debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya
untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki
penghasilan tetap setiap bulannya.
DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN
Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi
bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang
diminta antara lain:
1.
Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
2.
Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
3.
Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
4.
Kopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
5.
Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Poin nomor 1 s/d 5 akan digunakan oleh bank
untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte
pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban
pajaknya terhadap negara.
6. Kopi rekening koran/giro atau buku
tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
7. Data keuangan lainnya, seperti neraca
keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data
pembukuan lainnya.
Poin nomor 6 dan 7 digunakan Bank untuk
melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan
debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi,
seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan
dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber¬sumber yang dimilikinya,
kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.
JAMINAN
Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya
Anda akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada
bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank
akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang Anda
pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus
sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.
Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit
Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit
Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan
jaminannya.
Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba
Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah
tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain.
Untuk menilai apakah jaminan yang diajukan
layak untuk dijaminkan maka Bank akan menilai kembali jaminan yang diajukan,
biasanya Bank memiliki tim penilai sendiri dalam menilai jaminan tersebut,
walaupun terkadang bank juga sesekali memakai tim penilai jaminan dari luar.
Nah, mudah-mudahan dengan penjelasan ini Anda
tidak perlu ragu lagi untuk meminjam uang dari bank. Entah itu untuk keperluan
membeli rumah, kendaraan, modal usaha, dan sebagainya.
Sumber :
http://www.semuabisnis.com/articles/86/1/Persyaratan-Mengajukan-Kredit-di-Bank/Page1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar