Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan,
yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK.
Tujuan
OJK
dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan,
dan lembaga
jasa keuangan lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap
Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga
Jasa Keuangan;
8. menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan
tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan
jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor
jasa
keuangan;
4. memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan
penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan
dan/atau mencabut:
1.
izin usaha;
2.
izin orang
perseorangan;
3.
efektifnya
pernyataan pendaftaran;
4.
surat tanda
terdaftar;
5.
persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
6.
pengesahan;
7.
persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan
8.
penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
DEWAN KOMISIONER
Dewan
Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Susunan
Dewan Komisioner terdiri atas:
1. seorang Ketua
merangkap anggota;
2. seorang Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. seorang Ketua
Dewan Audit merangkap anggota;
7. seorang anggota
yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
8. seorang
anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang
merupakan anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia; dan
9. seorang anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang
merupakan pejabat
setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
TUJUAN
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan:
1.
Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.
Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
TUGAS
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor
IKNB.
VISI
Visi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa
keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan
mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional
yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI
Misi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1. Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,
adil,
transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Nilai
Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah
Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode
etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Profesionalisme
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi OJK terdiri atas:
1. Dewan
Komisioner OJK
2. Pelaksana
Kegiatan Operasional
Struktur
Dewan Komisioner terdiri atas:
1. Ketua
merangkap anggota;
2. Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua
Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota
yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota
Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
9. Anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I
Kementerian Keuangan.
Pelaksana
kegiatan operasional terdiri atas:
1. Ketua
Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua
Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin
bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar