Selasa, 24 Juni 2014

Teknologi/Aplikasi Sistem Informasi Dalam Suatu Bank

APLIKASI SISTEM INFORMASI PADA BRI SYARIAH

  • E-BANKING SYARIAH

Sebagai Bank yang bervisi menjadi Bank Retail Modern,  BRIS menyediakan layanan Electronic Banking atau E-Banking untuk memenuhi kebutuhan Anda akan layanan melalui media elektronik  untuk melakukan transaksi perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM. Dengan Electronic Banking  BRIS, Anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antri di kantor–kantor bank atau ATM, karena saat ini banyak transaksi perbankan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik seperti internet dan telepon genggam dan telepon. Contohnya adalah transfer dana antar rekening maupun antar bank, pembayaran tagihan, pembelian pulsa isi ulang atau pengecekan saldo dan mutasi rekening.

Keuntungan  layanan Electronic Banking :
  1. Mudah
  2. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  3. Hanya dengan menggunakan perintah melalui kompter dan atau alat komunikasi yang anda gunakan dapat langsung melakukan transaksi perbankan tanpa datang ke kantor BRIS.
  4. Aman
  5. Produk Electronic Banking BRIS dilengkapi dengan security user ID dan PIN untuk menjamin keamanan atas transaksi yang Anda lakukan.
  6. Transaksi  financial melalui CMS dilengkapi dengan key token untuk mengamankan transaksi  Anda.
Cara mendapatkan layanan Electronic  Banking BRIS:
Anda yang telah memiliki rekening Tabungan BRIS iB atau Giro BRIS iB dapat mengajukan layanan E-Banking Group yang meliputi Cash Management System, E-payroll dan SMS Banking dengan menghubungi kantor cabang BRIS terdekat.
Produk Electronic Banking BRIS
1. Kartu ATM dan kartu Debit BRIS
Kartu ATM dan kartu Debit BRIS adalah kartu khusus yang diberikan oleh BRIS kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut.  Pada saat kartu digunakan bertransaksi akan langsung mengurangi dana yang tersedia pada rekening.
Apabila digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka disbut sebagai kartu ATM. Sedangkan apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu debit.
Kartu ATM BRIS dapat digunakan di  seluruh jaringan  ATM BRIS, ATM BRI, ATM Prima dan ATM Bersama, untuk jenis transaksi sbb :
  1. Penarikan tunai
  2. Transfer dana
  3. Informasi saldo dan mutasi rekening
  4. Pembayaran PLN, Telkom, Zakat, Infak
  5. Pembelian  pulsa isi ulang

2. Kartu Co-Branding BRIS
Adalah kartu  ATM yang diterbitkan oleh BRIS bekerjasama dengan  nasabah institusi untuk para anggota atau konsumennya.  Kartu  co-branding mempunyai manfaat yang sama dengan kartu ATM atau kartu Debit BRIS,  dengan keunggulannya adalah desain kartu yang sepenuhnya ditentukan oleh nasabah institusi.
Manfaat kartu Co-Branding BRIS adalah :
  1. Sebagai kartu identitas yang dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari
  2. Meningkatkan loyalitas anggota / konsumen kepada  institusi yang bekerjasama dengan BRIS untuk menerbitkan kartu, karena kartu  anggotanya prestisius
  3. Meningkatkan corporate image  institusi

3. Cash Management System
Anda, khususnya nasabah perusahaan, saat ini telah  dapat melakukan transaksi perbankan baik financial maupun non financial melalui  komputer Anda yang terhubung dengan jaringan system BRIS.
Jenis Transaksi yang dapat dilakukan :
  1. Informasi Saldo Rekening
  2. Informasi Mutasi  Rekening
  3. Transfer dana ke rekening BRIS
  4. E-Payroll
  5. Pembayaran tagihan, misalnya PLN, Telkom dan lainnya.

4. University / School Payment System  (SPP)
Adalah system pembayaran (bill payment)  sekolah atau universitas yang dibuatkan BRIS untuk memudahkan  para siswa / mahasiswa untuk melakukan pembayaran biaya pendidikannya melalui layanan perbankan secara online.
Manfaat produk ini :
  • Bagi  Siswa / Mahasiswa

  1. Dapat melakukan pembayaran pendidikan kapan saja dan dimana saja
  2. Melakukan pembayaran pendidikan secara mudah, aman,  nyaman dan akurat.

  • Bagi Sekolah / Perguruan Tinggi

  1. Memudahkan dalam mengadministrasikan pembayaran siswa / mahasiswa
  2. Mendapatkan laporan pembayaran yang akurat dan tepat waktu
  3. Aplikasi SPP BRIS dapat dengan mudah diintegrasikan dengan system yang sudah ada di sekolah / perguruan tinggi
  4. Dapat mengakomodir berbagai jenis pembayaran pendidikan di sekolah / perguruan tinggi.

5. SMS Banking
Adalah layanan informasi perbankan yang dapat diakses langsung melalui telepon selular/handphone dengan menggunakan media  SMS (short message services).
Jenis Transaksi yang dapat dilakukan :
  1. Informasi saldo
  2. Transfer dana ke rekening BRIS
  3. Pembayaran  PLN dan Telkom
  4. Pembelian pulsa isi ulang

Cara mendapatkan layanan  SMS Banking BRIS :
  1. Melakukan registrasi melalui ATM BRIS
  2. Mendatangi kantor cabang BRIS terdekat

6. BRIS  Remittance
Adalah  layanan pengiriman/penerimaan uang dengan metode notifikasi melalui telepon seluler/handphone (Short Message Service, SMS) dimana penerima dapat mencairkan uang tersebut dengan menunjukkan notifikasi SMS yang diterima di telepon selular yang didaftarkannya. BRIS remittance member kemudahan pengirim dan penerima uang untuk mengirimkan uangnya tanpa harus membuka rekening di Bank.
BRIS Remittance melayani pengiriman uang secara domestic  dan dari luar negeri, khususnya dari  Malaysia, Hongkong dan segera menyusul dari  Jepang.  Pengambilan uang  dapat dilakukan di seluruh  Kantor BRIS.  Untuk pengiriman dari Luar Negeri, BRIS bekerjasama dengan  mitra.
Biaya pengiriman sangat terjangkau yaitu :
  1. Dalam Negeri  :  Rp. 10.000,- / transaksi
  2. Malaysia           :  RM 10  / transaksi
  3. Hongkong        :  HD  30 / transaksi

Batasan transaksi pengiriman :
  1. Maksimal pengiriman uang Rp. 5.000.000.-/transaksi.
  2. Maksimal pengiriman uang Rp. 10.000.000,-/hari.
  3. Maksimal pengiriman uang Rp  30.000.000,-/bulan.

7. Electronic Data Capture (EDC) Mini ATM BRIS
EDC Mini ATM Adalah alat transaksi berbentuk Electronic Data Capture untuk menerima transaksi baik berbasis tunai maupun berbasis kartu .
Transaksi  yang dapat dilakukan di EDC Mini ATM BRIS :
  1. Informasi Saldo
  2. Transfer dana ke rekening BRIS
  3. Pembayaran : PLN, Telkom, Zakat, Infak
  4. Pembelian pulsa isi ulang
  5. Penyetoran angsuran pembiayaan UMS BRIS

  • APLIKASI SISTEM INFORMASI ZAKAT NASIONAL (SIZN)
Aplikasi Sistem Informasi Zakat Nasional (SIZN) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ini merupakan keinginan BRISyariah untuk mendukung perkembangan pengelolaan zakat nasional melalui dukungan Sistem Teknologi Informasi kepada BAZNAS, sebagai lembaga pengelola zakat yang resmi dibentuk Pemerintah. Sumber dana pembuatan aplikasi SIZN ini berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank BRISyariah. Penyaluran CSR ini merupakan bentuk baru, karena tidak sekedar disalurkan dalam bantuan sosial, tetapi bantuan yang lebih strategis yaitu membangun sistem pengelolaan zakat di Indonesia yang semakin transparan, profesional dan akuntabel sehingga mengoptimalkan penggalangan potensi zakat masyarakat Indonesia.
Aplikasi sistem informasi zakat nasional (SIZN) ini dibuat dengan tujuan untuk membangun system informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi, baik secara internal di BAZNAS maupun nasional antar BAZNAS tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten. Keunggulan dari SIZN yang diserahterimakan BRISyariah ke Baznas adalah mudah digunakan, menggunakan infrastruktur yang sederhana, menghasilkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang terintegrasi secara nasional, serta membuat laporan pengelolaan zakat yang sesuai dengan Pedoman dan Standar Akuntasi (PSAK). Ruang lingkup aplikasi SIZN yang diserahterimakan meliputi aplikasi penghimpunan, aplikasi keuangan, aplikasi kasir dan aplikasi system admin.
  • APLIKASI MOBILEBRIS
Perkembangan teknologi kian memudahkan nasabah melakukan transaksi perbankan. Seperti terobosan dari PT Bank BRISyariah yang meluncurkan aplikasi mobile BRIS. Dengan ini, transaksi cukup Anda lakukan dari genggaman Anda, kapanpun dan dimanapun. Dengan mobile banking, nasabah yang ingin bertransaksi tidak harus ke kantor cabang. Karena sudah bisa dengan menggunakan layanan android atau BlackBerry. Tetapi harus registrasi lebih awal. Mobile BRIS ini dapat diunduh melalui empat market online yakni Blackberry App World, Android Market, Apple App Store, dan Nokia Store. Ini menurutnya, kali pertama bank syariah menyediakan layanan perbankan berbasis ponsel yang tersedia di empat market online sekaligus. Dengan mobile BRIS nasabah BRI Syariah dapat melakukan berbagai transaksi. Di antaranya pembayaran seluruh tagihan rutin bulanan, transfer, isi ulang pulsa, sampai pembayaran zakat, infaq, shodaqah (ZIS).
  • APLIKASI CORE BANKING SYSTEM (CBS)
Aplikasi Core Banking System (CBS) adalah aplikasi inti yang merupakan jantung dari sistem perbankan. Core Banking ini digunakan untuk memproses loan, saving, customer information file hingga berbagai layanan perbankan lainnya. Kalau dibandingkan dengan industri lain, aplikasi Core Banking ini mirip dengan Billing Systemnya perusahaan Telekomunikasi, atau ERP-nya perusahaan manufaktur. Namun agak sedikit berbeda dibandingkan dua industri tadi, Core Banking pada industri perbankan sangatlah beragam mulai dari yang inhouse development, local vendor hingga yang dikerjakan vendor asing.

Sumber : http://syarifhidayat21.blogspot.com/2013/03/aplikasi-sistem-informasi-perbankan-bri_14.html
Read More..

Selasa, 22 April 2014

Mekanisme Pengajuan Kredit Pada Bank

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 685/XIV
Pada nomor yang lalu, kita telah berkenalan sekilas dengan produk kredit di bank. Sekarang, kita akan berbicara tentang bagaimana syarat-syarat mengajukan kredit di bank. Seperti layaknya saat akan membuka tabungan di bank, Anda akan diminta menyerahkan kopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor. Anda juga diminta mengisi formulir pembukaan tabungan yang berisi data-data pribadi diri Anda. Tujuannya agar Bank memiliki informasi yang benar, sehingga dapat mengidentifikasi diri Anda sebagai orang yang sah dan berhak melakukan transaksi dari rekening Anda.
Itu kalau Anda mau menabung di bank. Sekarang bagaimana jika Anda mau meminjam uang dari bank? Di sini, bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut kreditur dan pihak yang meminjam dana dari bank disebut debitur.

Persyaratan mengajukan pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda sendiripun tentunya akan berhati¬hati dan tidak mau meminjamkan uang begitu saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.
Nah, untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.
Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undang¬undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.
Ingatlah bahwa dari setiap sen yang disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya.
Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).
Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya.

DEBITUR PERORANGAN
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap¬tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing ¬ masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :
   1. Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
   2. Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah)
Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.
   3. Kopi kartu keluarga.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
   4. Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir.
Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
   5. Kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN
Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
   1. Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
   2. Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
   3. Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
   4. Kopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
   5. Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Poin nomor 1 s/d 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
6. Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
7. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Poin nomor 6 dan 7 digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber¬sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.

JAMINAN
Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya Anda akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.
Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.
Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain.
Untuk menilai apakah jaminan yang diajukan layak untuk dijaminkan maka Bank akan menilai kembali jaminan yang diajukan, biasanya Bank memiliki tim penilai sendiri dalam menilai jaminan tersebut, walaupun terkadang bank juga sesekali memakai tim penilai jaminan dari luar.
Nah, mudah-mudahan dengan penjelasan ini Anda tidak perlu ragu lagi untuk meminjam uang dari bank. Entah itu untuk keperluan membeli rumah, kendaraan, modal usaha, dan sebagainya.


Sumber :
http://www.semuabisnis.com/articles/86/1/Persyaratan-Mengajukan-Kredit-di-Bank/Page1.html
Read More..

Jumat, 14 Maret 2014

OJK

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, 
dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.  menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.  menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap 
Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.  menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga 
Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan 
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan 
tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan 
jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor 
jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran 
terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
1.    izin usaha;
2.    izin orang perseorangan;
3.    efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.    surat tanda terdaftar;
5.    persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.    pengesahan;
7.    persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8.    penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

DEWAN KOMISIONER
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
1. seorang Ketua merangkap anggota;
2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas PerasuransianDana PensiunLembaga 
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
8. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan 
Gubernur Bank Indonesia; dan
9. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat 
setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.       Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.       Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.       Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, 
transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3.  Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah

Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.

Profesionalisme
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.

Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.

Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).

Struktur Organisasi

Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1. Dewan Komisioner OJK
2. Pelaksana Kegiatan Operasional

Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
1. Ketua merangkap anggota;
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan 
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
8. Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank 
Indonesia; dan
9. Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I 
Kementerian Keuangan.

Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan 
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6. Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
7. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin 
bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
Read More..

Selasa, 11 Maret 2014

Sejarah Lahirnya Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.     De Javasce NV.
2.     De Postspaarbank.
3.     Hulp en Spaar Bank.
4.     De Algemene Volkskrediet Bank.
5.     Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM).
6.     Nationale Handelsbank (NHB).
7.     De Escompto Bank NV.
8.     Nederlansch Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari TiongkokJepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain.
1.     NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.     Bank Nasional Indonesia.
3.     Bank Abuan Saudagar.
4.     NV Bank Boemi.
5.     The Chartered Bank of India, Australia and China
6.     Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.     The Yokohama Species Bank.
8.     The Matsui Bank.
9.     The Bank of China.
10.Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 
    1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemene 
    Volkskrediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank UmumBank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana , selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan :


Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.

Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya.[5][6] Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.

Bank Swasta

Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Sejarah Bank Pemerintah

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
  • Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan pada tahun 1951.
Bank ini berasal dari De Algemene Volkskrediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.      Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.      Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
  • Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handelsbank, kemudian menjadi Nationale Handelsbank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_di_Indonesia
Read More..